Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Perbuatan Pelanggaran Merek
Year: 2015
Type: article
Abstract: Abstrak: Produsen menggunakan merek terhadap barang dan/atau jasa yang dihasilkan-nya sebagai suatu hal yang dapat membedakan dengan produk lainnya untuk memperkenalkan produk kepada masyarakat. Dalam suatu persaingan usaha yang tidak sehat, sangat rawan terjadinya pelanggaran merek.Di Indonesia telah disahkan Undang-undang tentang Merek yaitu UU No. 15 Tahun 2001 sebagai bentuk perlindungan terhadap merek-merek terdaftar. Adanya perlindungan hukum bagi pemilik merek yang sah dimaksudkan untuk memberikan hak yang sifatnya eksklusif (khusus) bagi pemilik merek ( exclusive right ) agar pihak lain tidak dapat menggunakan tanda yang sama atau mirip dengan yang dimilikinya baik untuk barang atau jasa yang sama atau hampir sama. Telah diaturnya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon dalam mengajukan permohonan pendaftaran merek tidak menghilangkan sama sekali terjadinya pelanggaran merek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kata kunci : Pelanggaran hukum, merek, dan hak atas merek.
Source: Mimbar Keadilan
Author: Fajar Nurcahya Dwi Putra
Institution: Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Language: Indonesian
Topic: Intellectual Property Law
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W2185353192
