Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Year: 2019
Type: article
Abstract: Berdasarkan peraturan No. 72 tahun 2005 tentang Desa menegaskan bahwa “Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Kabupaten Melawi merupakan salah satu wujud otonomi daerah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sintang yang ditetapkan dalam Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat. Dengan demikian sebagai daerah otonomi luas pemerintahan Kabupaten Melawi memiliki kewenangan mengurus dan membuat kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat, terutama ditingkat Desa. Desa mempunyai posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kata Kunci : Pemerintahan Desa, Sistem, penyelenggaraan, Kebijakan
Author: Felix Semaun
Institution: Universitas Kapuas Sintang
Language: Indonesian
Subfield: Geography, Planning and Development
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W2944912702
