Year: 2020
Type: article
Abstract: Indonesia merupakan negara yang memiliki sumber daya genetik yang melimpah, multi etnis, serta budaya yang beraneka ragam. Keadaan yang demikian membuat Indonesia kaya akan pengetahuan tradisional. Melindungi pengetahuan tradisional sangat penting karena pengetahuan tradisional merupakan identitas dari masyarakat pemiliknya. Melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, maka secara implisit pengetahuan tradisional yang merupakan hak tradisional dan identitas budaya masyakarat asli diakui sebagai hak konstitusional. Perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia diatur dalam UU Hak Cipta, UU Paten, dan UU Pemajuan Kebudayaan. Namun, perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia belum optimal, karena belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap pengetahuan tradisional.
Source: Jurnal Konstitusi
DOI: 10.31078/jk1718
Institution: State University of Medan
Language: Indonesian
Topic: Intellectual Property Law
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W3028358449
