Year: 2021
Type: article
Abstract: Penyelenggaraan pendaftaran tanah dilakukan demi terjaminnya kepastian hukum, selesainya pendaftaran tanah ditandai dikeluarkannya Sertifikat. Tanda bukti Hak Atas Tanah terkuat adalah Sertifikat, namun saat ini banyak terdapat penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan prosedur sehingga mengakibatkan terbitnya sertifikat yang cacat hukum atau cacat administrasi, sebab itu penulis mengadakan penelitian berjudul Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Dengan menggunakan rumusan masalah: 1) Bagaimana dasar pembatalan Sertifikat hak atas tanah yang cacat administrasi; 2) Bagaimana akibat hukum Sertifikat hak milik atas tanah yang cacat administrasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif. Peraturan Menteri Agraria No. 3 Tahun 1999, pasal 1 angka 12 menjelaskan bahwa dasar pembatalan sertifikat bisa dibatalkan karena Keputusan tersebut mengandung Cacat Hukum Administrasi. Cacat hukum administrasi sama dengan suatu kebijakan atau prosedur yang tidak sesuai dengan Hukum yang berlaku, manakala adanya cacat administrasi pada penerbitan sertifikat maka sertifikat terkait dapat diajukan pembatalan. Pembatalan sertifikat bisa melalui BPN dan TUN. Sertifikat yang dibatalkan tersebut bisa dilakukan pembaharuan sertifikat atau pendaftaran kembali.
Source: Jurnal Analogi Hukum
Institution: Warmadewa University
Language: Indonesian
Topic: Legal Studies and Policies
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W3207285209
