Pelaksanaan Konstitusional Kewenangan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan Mengadili Sengketa Proses Pemilu
Year: 2020
Type: article
Abstract: Kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga negara yang memiliki dua kewenangan sekaligus yaitu kewenangan mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan mengadili sengketa proses pemilihan umum harus sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dalam pelaksanaannya agar tidak menyebabkan tindakan atau putusan yang dikeluarkan Bawaslu menjadi cacat wewenang. Terkait hal tersebut, secara atribusi eksistensi Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu serta memeriksa, mengkaji, mengadili dan memutus sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu berujung pada putusan yang final dan mengikat guna mewujudkan Pemilu yang Luber-Jurdil dan menegakkan keadilan proses Pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan wewenang penyelenggaraan pengawasan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara telah sesuai dengan konstitusi negara (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945) dan kaidah hukum Pemilu dalam hal ini Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan-peraturan teknis pelaksanaan kewenangan Bawaslu dengan menjalankan fungsi-fungsi pencegahan pelanggaran dengan meningkatkan partisipasi masyarakat/publik. 2) Pelaksanaan kewenangan mengadili sengketa proses Pemilu yang terdiri dari pelanggaran administratif Pemilu dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara secara institusional telah melaksanakan fungsi tersebut secara optimal.
Source: Halu Oleo Legal Research
Authors: Yessinia Bela Abidin, La Sensu, Guasman Tatawu
Institutions: Badan Pengawas Pemilihan Umum, Universitas Halu Oleo
Language: Indonesian
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: hybrid
OpenAlex ID: W3209855820
