Pemerintahan Desa
Year: 2018
Type: article
Abstract: Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keywords: pemerintah, kepala desa, pemerintahan desa.
Source: Binamulia Hukum
DOI: 10.37893/jbh.v7i1.16
Authors: Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Sugiman Sugiman
Institution: Universitas Suryadarma
Language: Indonesian
Subfield: Geography, Planning and Development
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W4240063824
