PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi di Kepolisian Resor Subulussalam)
Year: 2023
Type: article
Abstract: Perlindungan anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dilakukan adalah perlindungan dalam proses penyelidikan berupa penyelidikan dilakukan oleh polisi wanita, dirahasiakan identitasnya dari masyarakat dan melakukan pendampingan, pemantauan dan advokasi yaitu mencarikan alternatif bagi anak untuk mendapatkan institusi yang dapat dijadikan tempat tinggal yang tetap bagi anak, melakukan restitusi sehingga hak-hak anak yang menjadi korban dapat sepenuhnya terwujud dan terealisasi.. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah kurangnya pengawasan orang tua pada anak, faktor lingkungan, Faktor penegakan hukum, faktor teknologi, faktor kerawanan.hambatan dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual di Polres Subulussalam adalah dari korban yaitu kesulitan mendapatkan keterangan dari anak yang menjadi korban karena trauma, anak mengalami keterbelakangan mental sedangkan dari saksi yaitu tidak ada saksi yang melihat kejadian perkara, pelaku kabur atau melarikan diri, kejadian jauh hari baru dilaporkan ke Kepolisian, seerta pelaku tidak mampu membayar restitusi.
Source: Jurnal Meta Hukum
Authors: Arianto Arianto, Mustamam Mustamam, Marlina Marlina
Institutions: North Sumatra Islamic University, Universitas Sumatera Utara
Language: Indonesian
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: bronze
OpenAlex ID: W4389628658
