Year: 2023
Type: article
Abstract: Penulisan artikel ini membahas tentang Globalisasi dan Kejahatan Transnasional Terorganisasi. Metode yang dipakai dalam menganalisis data dalam penulisan ini adalah metode deskriptif kualitatif. Data yang diperoleh melalui studi kepustakaan akan disusun secara sistematis, kemudian dilakukan analisis sehingga dapat diperoleh jawaban atas isu yang dikemukakan dalam tulisan ini. Kesimpulan dalam artikel ini bahwa, perkembangan globalisasi yang sangat pesat juga berhubungan erat dengan perkembangan kejahatan transnasional terorganisasi. Globalisasi dengan segala bentuknya, telah menyebabkan terjadinya bentuk-bentuk ancaman baru dan berkembang dari waktu ke waktu, seperti terorisme, perompakan, penyelundupan manusia, perdagangan gelap, narkoba, penyelundupan senjata, pencucian uang, kejahatan dunia maya (cyber crime), serta kejahatan-kejahatan sebagaimana yang telah disebutkan dalam dokumen PBB yang mencantumkan beberapa kategori kejahatan transnasional terorganisasi. Dalam mengambil keuntungan dari proses globalisasi, organisasi kejahatan transnasional juga memperluas jaringan mereka tidak hanya di tingkat regional tetapi juga di seluruh dunia. Organisasi kejahatan ini diperkirakan menyumbangkan sekitar 15 persen dari PDB dunia. Organisasi tersebut melakukan tindak pidana, melanggar kerangka hukum dan melakukan hukuman di luar prosedur penegakan hukum yang sah. Cara kerjanya melampaui batas Negara, maka penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional terorganisasi tidak cukup hanya penegakan hukum nasional suatu negara saja, tapi juga membutuhkan kerja sama antar Negara baik regional maupun internasional.
Source: Halu Oleo Law Review
Institution: Universitas Halu Oleo
Language: Indonesian
Subfield: Sociology and Political Science
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: hybrid
OpenAlex ID: W4392009035
