Work

Menerapkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945: Diskursus tentang Konstitusionalitas Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Year: 2025
Type: article
Abstract: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023, telah menjadi objek diskursus di Mahkamah Konstitusi dan ranah akademik. Meskipun telah diuji di Mahkamah Konstitusi enam kali, konstitusionalitas pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara belum banyak dibahas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas Pemdasus Ibu Kota Nusantara berdasarkan UUD 1945, praktik global, dan putusan Mahkamah Konstitusi, dengan meninjau tiga isu utama: nomenklatur Ibu Kota Nusantara, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya, serta ketiadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan menganalisis UUD 1945, UU Ibu Kota Negara, putusan Mahkamah Konstitusi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, nomenklatur Ibu Kota Nusantara sesuai dengan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 yang mengakomodasi daerah khusus. Kedua, kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dan mekanisme pengisian jabatan kepalanya tidak bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (4) karena termasuk dalam fleksibilitas desain Pemdasus Ibu Kota Nusantara sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Ketiga, ketiadaan DPRD di Ibu Kota Nusantara tidak melanggar Pasal 18 Ayat (3) karena daerah khusus memungkinkan variasi kelembagaan, sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 81/PUU-VIII/2010 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11/PUU-IV/2008. Kesimpulannya, Pemdasus Ibu Kota Nusantara memiliki dasar konstitusional yang kuat berdasarkan Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 dan putusan Mahkamah Konstitusi. Fleksibilitas desainnya memungkinkan variasi kelembagaan sepanjang diatur dalam suatu undang-undang yang sah.
Language: English
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W4408982707
FWCI:
Cites:
Cited by:
Related to: 10