Kebijakan Pidana Pelaku penyalahgunaan AI Video Publik Figur Untuk Promosi Judi Online
Year: 2025
Type: conference-paper
Abstract: . The development of artificial intelligence (AI) technology brings both convenience and negative impacts, one of which is the misuse of AI to create fake videos of public figures for the purpose of promoting online gambling. This modus operandi deceives the public and damages the reputation of the figures whose faces and voices are stolen. This phenomenon poses legal challenges in Indonesia because regulations have not yet addressed the misuse of AI in the form of deepfakes as cybercrime. This study aims to analyze the criminal policies applicable to perpetrators of AI misuse in online gambling promotion through fake videos of public figures and to examine the legal provisions that can be used to prosecute the perpetrators. The research method employed is a normative legal approach, involving an analysis of legislation and a literature review. The results indicate that AI misuse can be prosecuted under the Criminal Code related to gambling and fraud, the ITE Law regulating gambling content and electronic information manipulation, and the Personal Data Protection Law prohibiting the falsification of personal data. However, the application of the law faces obstacles due to the absence of specific regulations regarding AI and deepfake technology. Therefore, comprehensive criminal policy updates and modernization of the digital law enforcement system are needed to protect victims and the general public. Abstrak. Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa kemudahan sekaligus dampak negatif, salah satunya penyalahgunaan AI untuk membuat video palsu publik figur guna promosi judi online. Modus ini menipu masyarakat dan merusak reputasi tokoh yang wajah dan suaranya dicatut. Fenomena ini menimbulkan tantangan hukum di Indonesia karena regulasi belum mengatur penyalahgunaan AI dalam bentuk deepfake sebagai kejahatan siber. Penelitian ini bertujuan menganalisis kebijakan pidana yang berlaku terhadap pelaku penyalahgunaan AI dalam promosi judi online melalui video palsu publik figur dan mengkaji aturan yuridis yang dapat menjerat pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil menunjukkan penyalahgunaan AI dapat dipidana berdasarkan KUHP terkait perjudian dan penipuan, UU ITE yang mengatur konten perjudian dan manipulasi informasi elektronik, serta UU Perlindungan Data Pribadi yang melarang pemalsuan data pribadi. Namun, penerapan hukum menghadapi kendala karena belum adanya regulasi khusus mengenai AI dan teknologi deepfake. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan pidana yang komprehensif dan modernisasi sistem penegakan hukum digital untuk melindungi korban dan masyarakat luas.
Authors: Adam Assadhia Azharry, Dian Alan Setiawan
Institution: Bandung Islamic University
Language: English
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W4413333093
