Work

Praktik Penentuan Waktu Nikah Berdasarkan Weton dikaitkan dengan Keutuhan Rumah Tangga menurut Fikih Munakahat

Year: 2025
Type: conference-paper
Abstract: . This study investigates the practice of determining marriage dates based on weton in Argawana Village, Pulo Ampel District, Serang Regency, where this tradition is deeply rooted in the community. The research aims to explore how weton influences the timing of weddings, examine its relationship with long-term household harmony, and evaluate its alignment with fiqh munakahat principles. Employing a qualitative case study approach, data were gathered through field research, including in-depth interviews with traditional leaders, married couples, and village officials, alongside literature reviews. Findings reveal that the majority of villagers adhere to weton calculations as a crucial reference for marriage timing, believing it significantly impacts household luck and harmony. Parents often discourage marriages if weton results are unfavorable. The practice reflects a blend of local traditions and Islamic teachings, serving as a guide for achieving household harmony. However, empirical evidence of a direct correlation between weton and household integrity remains unproven. Fiqh munakahat permits this practice as long as it aligns with Sharia and avoids idolatry. Abstrak. Penelitian ini mengkaji praktik penentuan tanggal pernikahan berdasarkan weton di Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, yang tradisinya telah mengakar kuat di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana weton memengaruhi waktu pernikahan, mengkaji hubungannya dengan keharmonisan rumah tangga jangka panjang, dan mengevaluasi keselarasannya dengan prinsip-prinsip fikih munakahat. Dengan menggunakan pendekatan studi kasus kualitatif, data dikumpulkan melalui penelitian lapangan, termasuk wawancara mendalam dengan tokoh adat, pasangan suami istri, dan perangkat desa, serta tinjauan pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa mayoritas penduduk desa menganut perhitungan weton sebagai acuan penting untuk penentuan tanggal pernikahan, karena meyakini hal tersebut berdampak signifikan terhadap keberuntungan dan keharmonisan rumah tangga. Orang tua seringkali tidak menganjurkan pernikahan jika hasilnya tidak baik. Praktik ini mencerminkan perpaduan tradisi lokal dan ajaran Islam, yang berfungsi sebagai pedoman untuk mencapai keharmonisan rumah tangga. Namun, bukti empiris adanya korelasi langsung antara weton dan keutuhan rumah tangga masih belum terbukti. Fikih munakahat membolehkan praktik ini selama sejalan dengan Syariah dan menghindari penyembahan berhala.
Language: English
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W4413333279
FWCI: 7.192
Cites:
Cited by: 1
Related to: 10