Membedah Perubahan Model Pemidanaan Pidana Mati Dalam KUHP 2023
Year: 2025
Type: article
Abstract: Diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 akan menghasilkan perubahan fundamentaldalam penegakan hukum pidana. Termuat di KUHP baru, hukuman mati sudah tidak berstatus sebagaipidana pokok, tetapi sebagai pidana alternatif bersyarat dengan percobaan selama 10 tahun. Penelitianini bertujuan menganalisis perubahan model dalam penerapan pidana mati, dan secara teoritis, filosofis,dan komparatif melihat bagaimana dampaknya terhadap tujuan pemidanaan, khususnya efek jera bagipelaku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-normatif, dengan memanfaatkan datasekunder dari peraturan hukum, literatur, dan jurnal akademis. Pendekatan yang diterapkan adalahpendekatan konseptual dengan menganalisis dari sudut teori dan konsep yang bertalian denganpembahasan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan melihat penerapan model pemidanaan pidanamati dari perspektif teori hukum pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pergesana modelpemidanaan pidana mati dalam KUHP 2023 yang sebelumnya pada KUHP lama Bersifat retributif, yanglebih dikenal sebagai teori hukuman absolut untuk pembalasan, kini telah bertransformasi menjadirehabilitatif. Seiring berjalannya waktu, hukuman bersifat pembalasan tidak lagi sesuai dan perluditinggalkan karena bertentangan dengan HAM dan tidak terbukti menghasilkan efek jera. Reformulasipidana mati dalam KUHP 2023 merupakan bagian dari moderasi hukum pidana Indonesia yangberorientasi pendekatan dengan masyarakat dan bersifat preventif sebagaimana tujuan pemidanaanPasal 51 KUHP 2023.
Source: Padjadjaran Law Review
Institution: Padjadjaran University
Language: Indonesian
Topic: Criminal Law and Policy
Subfield: Sociology and Political Science
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W7166834339
