Penagihan PayLater: Batas Kebebasan Berkontrak dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Waktu Operasional
Year: 2026
Type: article
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum klausula penagihan di luar waktu operasional pada layanan PayLater serta perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pengguna Shopee PayLater yang pernah mengalami penagihan di luar jam kerja, Customer Service Shopee, dan perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan teknik incidental sampling. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan syarat dan ketentuan layanan Shopee PayLater. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penagihan masih dilakukan di luar batas waktu yang ditetapkan OJK, termasuk pada pagi hari, malam hari, dan hari libur. Temuan penelitian menunjukkan bahwa persetujuan kontraktual tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan praktik penagihan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai perlindungan konsumen. Klausula yang memberikan kewenangan penagihan di luar waktu tersebut tidak dapat diberlakukan apabila tidak memenuhi persyaratan persetujuan konsumen dalam POJK. Perlindungan konsumen diwujudkan melalui pengaturan, pengawasan market conduct, pengaduan kepada PUJK dan OJK, serta penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Dengan demikian, kebebasan berkontrak dalam perjanjian PayLater dibatasi oleh ketentuan regulasi yang bersifat wajib, sehingga klausula kontraktual harus selaras dengan ketentuan perlindungan konsumen.
DOI: 10.20956/q2mq7v02
Authors: Citra Lestari, Marwah, Marwah
Language: English
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W7222263156
FWCI:
Cites:
Cited by:
Related to:
