Edukasi Hak Korban dan Mekanisme Pelaporan Kekerasan Seksual bagi Siswa SMA Negeri 1 Bonegunu
Year: 2026
Type: article
Abstract: Banyak kasus kekerasan seksual tidak pernah dilaporkan karena korban takut, malu, tidak mengetahui ke mana harus melapor, dan khawatir disalahkan. Di lingkungan sekolah, persoalan ini makin mendesak karena kekerasan seksual mendominasi kasus kekerasan di satuan pendidikan, sementara kerangka kelembagaan penanganannya baru berubah dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 1 Bonegunu, Kabupaten Buton Utara, mengenai hak-hak korban kekerasan seksual dan jalur pelaporan yang tersedia menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kegiatan dilaksanakan pada 8 Juni 2026 melalui sosialisasi hukum dengan metode ceramah interaktif dan tanya jawab dalam tiga tahap: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi. Materi meliputi hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan; hak atas restitusi; larangan penyelesaian perkara di luar pengadilan; kedudukan keterangan korban sebagai alat bukti; serta tiga jalur pelaporan, yaitu sekolah dan kelompok kerja daerah, UPTD PPA, dan kepolisian. Hasil observasi dan tanya jawab menunjukkan bahwa peserta memahami perbedaan bentuk kekerasan seksual dan upaya hukum yang dapat ditempuh serta aktif bertanya sepanjang kegiatan. Kegiatan ini juga mengidentifikasi kebutuhan lanjutan berupa kanal pengaduan sekolah yang menjamin kerahasiaan dan pengukuran capaian dengan instrumen pre-test dan post-test.
DOI: 10.63822/0cs94m09
Authors: Wahyu Aliansa, H, Hambali
Institution: Universitas Halu Oleo
Language: English
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W7223973785
