Kebijakan Hukuman Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam
Year: 2019
Type: article
Abstract: Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan serius yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kedudukan status sosial serta dalam praktiknya erat dilakukan secara terorganisir. Kebijakan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut perspektif hukum pidana Islam, tindak pidana korupsi tersebut termasuk dalam kategori jarimah ta zir . Oleh karena itu, penetapan dan putusan hukum diserahkan kepada pemerintah. Dengan memperhatikan kepentingan umum yang terancam sangat serius oleh tindak pidana korupsi, maka dijatuhkannya hukuman ta zir yang paling berat berupa hukuman mati terhadap pelaku korupsi dapat dibenarkan. Kata Kunci : Hukuman Mati, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana Islam
Source: JURNAL ILMIAH ADVOKASI
Author: Zaid Alfauza Marpaung
Language: Indonesian
Topic: Legal Studies and Policies
Subfield: Law
Field: Social Sciences
Domain: Social Sciences
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W2944839396
