Work

Rekonstruksi Standar Penerapan Pemaafan Hakim Guna Menjamin Kepastian dan Keadilan Pemidanaan

Year: 2026
Type: article
Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Fokus utama penelitian adalah mengkaji ratio legis dari pemberian wewenang pemaafan tersebut serta konsepnya dalam mendukung keadilan substantif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaafan hakim merupakan instrumen penting untuk mengoreksi ketidakadilan akibat penerapan asas legalitas yang kaku. Melalui Pasal 54 KUHP Nasional, hakim memiliki dasar hukum untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun kesalahan terdakwa terbukti, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan sisi kemanusiaan. Konsep ini memperkuat pergeseran hukum pidana Indonesia menuju arah restoratif dan humanistik.
Language: Indonesian
Subfield: Law
Open Access status: diamond
OpenAlex ID: W7147601982
FWCI:
Cites: 4
Cited by:
Related to: 10