Work

Tinjauan Yuridis Kredensial Tenaga Medis Pada Puskesmas Dan Klinik Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025

Year: 2026
Type: article
Abstract: Pendahuluan: Kredensial merupakan mekanisme hukum-administratif yang menjadi prasyarat penetapan kewenangan klinis bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebelum memberikan pelayanan kesehatan perseorangan, termasuk di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan klinik sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kesehatan mengubah secara struktural penyelenggaraan kredensial di Puskesmas dan klinik, dari kewenangan tim internal fasilitas menjadi kewenangan Tim Ad hoc Kredensial yang dibentuk oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menganalisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2025, didukung bahan hukum sekunder berupa literatur akademik nasional dan internasional yang diperoleh melalui basis data Consensus. Hasil Penelitian: Permenkes 13/2025 menempatkan kewenangan kredensial di Puskesmas, klinik, dan balai kesehatan pada Tim Ad hoc Kredensial dinas kesehatan kabupaten/kota (Pasal 178), berbeda dari mekanisme kredensial di rumah sakit yang tetap berada pada Tim Ad hoc Kredensial internal fasilitas (Pasal 176-177). Pergeseran kewenangan ini menimbulkan implikasi hukum terhadap independensi penilaian, akuntabilitas administratif, dan kepastian hukum kewenangan klinis tenaga medis di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Diskusi: Sentralisasi kredensial pada dinas kesehatan kabupaten/kota berpotensi memperkuat objektivitas dan mengurangi konflik kepentingan dibandingkan model kredensial internal, namun juga menimbulkan risiko birokratisasi, disparitas kapasitas kelembagaan antardaerah, dan kekosongan norma mengenai jangka waktu maksimal proses kredensial yang dapat berimplikasi pada keterlambatan pelayanan kesehatan. Kesimpulan: Permenkes 13/2025 memberikan landasan hukum baru bagi kredensial di Puskesmas dan klinik yang lebih terstandardisasi secara nasional, namun implementasinya memerlukan penguatan kapasitas dinas kesehatan kabupaten/kota serta pengaturan teknis lanjutan mengenai jangka waktu dan mekanisme keberatan.
Language: Indonesian
Subfield: Law
Open Access status: hybrid
OpenAlex ID: W7204988263
FWCI:
Cites:
Cited by:
Related to: 10